Khotbah Paling Populer

Showing posts with label keislaman. Show all posts
Showing posts with label keislaman. Show all posts

Sunday, July 3, 2016

Kekayaan Seseorang Yang Wajib dizakati

Sebelum kita memahami istilah dari kekayaan seseorang yang wajib dizakati di dalam bab ini, alangkah baiknya kita pahami dulu pengertian kekayaan menurut Alqurán dan sunnah Rasul.
Pengertian Kekayaan
Al-Quran tidak memberikan ketegasan tentang jenis kekayaan yang wajib zakat, dan syarat-syarat apa yang mesti dipenuhi, dan berapa besar yang harus dizakatkan. Persoalan tersebut diserahkan kepada Sunnah Nabi. 

Memang terdapat beberapa jenis kekayaan yang disebutkan Quran seperti: emas dan perak (9:34); tanaman dan buah-buahan (6:141); penghasilan dari usaha yang baik (2:267); dan barang tambang (2:267). Namun demikian, lebih daripada itu Quran hanya merumuskannya dengan rumus¬an yanga umum yaitu "kekayaan" ("Pungutlah olehmu zakat dari kekayaan mereka,....." QS 9:103).

Kekayaan hanya bisa disebut kekayaan apabila memenuhi dua syarat yaitu : dipunyai dan bisa diambil manfaatnya. Inilah definisi yang paling benar menurut Yusuf Al-Qaradhawy dari beragam definisi yang dijumpai.

Ada 6 syarat kekayaan seseorang yang wajib dizakati, antara lain :
Syarat Pertama : Milik Penuh
Kekayaan pada dasarnya adalah milik Allah. Yang dimaksud pemilikan disini hanyalah penyimpanan, pemakaian, dan pemberian wewenang yang diberikan Allah kepada manusia, sehingga sesorang lebih berhak menggunakan dan mengambil manfaatnya daripada orang lain.

Istilah "milik penuh" maksudnya adalah bahwa kekayaan itu harus berada di bawah kontrol dan di dalam kekuasaannya. Dengan kata lain, kekayaan itu harus berada di tangannya, tidak tersangkut di dalamnya hak orang lain, dapat ia pergunakan dan faedahnya dapat dinikmatinya. 

Konsekwensi dari syarat ini tidak wajib zakat bagi :
• Kekayaan yang tidak mempunyai pemilik tertentu
• Tanah waqaf dan sejenisnya
• Harta haram. Karena sesungguhnya harta tersebut tidak syah menjadi milik seseorang
• Harta pinjaman. Dalam hal ini wajib zakat lebih dekat kepada sang pemberi hutang (kecuali bila hutang tsb tidak diharapkan kembali). Bagi orang yang meminjam dapat dikenakan kewajiban zakat apabila dia tidak mau atau mengundur-undurkan pembayaran dari harta tsb, sementara dia terus mengambil manfaat dari harta tsb. Dengan kata lain orang yang meminjam telah memperlakukan dirinya sebagai "si pemilik penuh".
• Simpanan pegawai yang dipegang pemerintah (seperti dana pensiun). Harta ini baru akan menjadi milik penuh di masa yad, sehingga baru terhitung wajib zakat pada saat itu.

Syarat Kedua : Berkembang
Pengertian berkembang yaitu harta tsb senantiasa bertambah baik secara konkrit (ternak dll) dan tidak secara konkrit (yang berpotensi berkembang, seperti uang apabila diinvestasikan).

Nabi tidak mewajibkan zakat atas kekayaan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi seperti rumah kediaman, perkakas kerja, perabot rumah tangga, binatang penarik, dll. Karena semuanya tidak termasuk kekayaan yang berkembang atau mempunyai potensi untuk berkembang. Dengan alasan ini pula disepakati bahwa hasil pertanian dan buah-buahan tidak dikeluarkan zakatnya berkali-kali walaupun telah disimpan bertahun-tahun. 

Dengan syarat ini pula, maka jenis harta yang wajib zakat tidak terbatas pada apa yang sering diungkapkan sebahagian ulama yaitu hanya 8 jenis harta (unta, lembu, kambing, gandum, biji gandum, kurma, emas, dan perak). Semua kekayaan yang berkembang merupakan subjek zakat.

Syarat Ketiga: Cukup Senisab 
Disyaratkannya nisab memungkinkan orang yang mengeluarkan zakat sudah terlebih dahulu berada dalam kondisi berkecukupan. Tidaklah mungkin syariat membebani zakat pada orang yang mempunyai sedikit harta dimana dia sendiri masih sangat membutuhkan harta tsb. Dengan demikian pendapat yang mengatakan hasil pertanian tidak ada nisabnya menjadi tertolak. (Besarnya nisab untuk masing-masing jenis kekayaan dijelaskan pada bab lain).

Syarat Keempat: Lebih dari Kebutuhan Biasa
Kebutuhan adalah merupakan persoalan pribadi yang tidak bisa dijadikan patokan besar-kecilnya. Adapun sesuatu kelebihan dari kebutuhan itu adalah bagian harta yang bisa ditawarkan atau diinvestasikan yang dengan itulah pertumbuhan/ perkembangan harta dapat terjadi.

Kebutuhan harus dibedakan dengan keinginan. Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan rutin, yaitu sesuatu yang betul-betul diperlukan untuk kelestarian hidup; seperti halnya belanja sehari-hari, rumah kediaman, pakaian, dan senjata untuk mempertahankan diri, peralatan kerja, perabotan rumah tangga, hewan tunggangan, dan buku-buku ilmu pengetahuan untuk kepentingan keluarga (karena kebodohan dapat berarti kehancuran). 

Kebutuhan ini berbeda-beda dengan berubahnya zaman, situasi dan kondisi, juga besarnya tanggungan dalam keluarga yang berbeda-beda. Persoalan ini sebaiknya diserahkan kepada penilaian para ahli dan ketetapan yang berwewenang.

Zakat dikenakan bila harta telah lebih dari kebutuhan rutin. Sesuai dengan ayat 2:219 ("sesuatu yang lebih dari kebutuhan...") dan juga hadits "zakat hanya dibebankan ke atas pundak orang kaya", dan hadits-hadits lainnya. 

Syarat ke lima: Bebas dari Hutang
Pemilikan sempurna yang dijadikan persyaratan wajib zakat haruslah lebih dari kebutuhan primer, dan cukup pula senisab yang sudah bebas dari hutang. Bila jumlah hutang akan mengurangi harta menjadi kurang senisab, maka zakat tidaklah wajib. 

Jumhur ulama berpendapat bahwa hutang merupakan penghalang wajib zakat. Namun apabila hutang itu ditangguhkan pembayarannya (tidak harus sekarang juga dibayarkan), maka tidaklah lepas wajib zakat (seperti halnya hutang karena meng-kredit sesuatu).

Syarat ke enam: Berlalu Setahun
Maksudnya bahwa pemilikan yang berada di tangan si pemilik sudah berlalu masanya dua belas bulan Qomariyah. Menurut Yusuf Al-Qaradhawy, persyaratan setahun ini hanyalah buat barang yang dapat dimasukkan ke dalam istilah "zakat modal" seperti: ternak, uang, harta benda dagang, dll. Adapun hasil pertanian, buah-buahan, madu, logam mulia (barang tambang), harta karun, dll yang sejenis semuanya termasuk ke dalam istilah "zakat pendapatan" dan tidak dipersyaratkan satu tahun (maksudnya harus dikeluarkan ketika diperoleh).

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para shahabat dan tabi'in mengenai persyaratan "berlalu setahun" ini. Dimana apa pendapat yang mengatakan bahwa zakat wajib dikeluarkan begitu diperoleh bila sampai senisab, baik karena sendiri maupun karena tambahan dari yang sudah ada, tanpa mempersyaratkan satu tahun. Perbedaan ini dikarenakan "tidak adanya satu hadits yang tegas" mengenai persyaratan ini. (Pembahasan lebih jauh mengenai hal ini Insya Allah akain kita jumpai pada pembahasan zakat profesi/ pendapatan).

Demikian kekayaan seseorang yang wajib dizakati dalam artian  sesuatu yang tidak diperselisihkan sejak dulu adalah bahwa zakat kekayaan yang termasuk zakat modal di atas hanya diwajibkan satu kali dalam setahun, mudah-mudahan pengetahuan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.

Sejarah Zakat Pada Periode Madinah

http://khutbahjumatnu.blogspot.co.id/2016/07/sejarah-zakat-pada-periode-madinah.html
Sejarah Zakat Pada Periode Madinah. Pada masa itu sudah berbeda dengan ayat-ayat Al Qur'an yang turun di Makkah, ayat-ayat yang turun di Madinah sudah menjelaskan bahwa zakat itu wajib dalam bentuk perintah yang tegas dan instruksi pelaksanaan yang jelas. Salah satu surat yang terakhir turun adalah surat At Taubah yang juga merupakan salah satu surat dalam Quran yang menumpahkan perhatian besar pada zakat. 

Mari kita perhatikan ayat-ayat Surat At Taubah di bawah ini yang tidak lepas dari masalah zakat :
  • Dalam ayat permulaan surat itu Allah memrintahkan agar orang-orang musyrik yang melanggar perjanjian damai itu dibunuh. Tetapi jika mereka (1) bertaubat, (2) mendirikan shalat wajib, dan (3) membayar zakat, maka berilah mereka kebebasan (QS 9:5).
  • Enam ayat setelah ayat diatas Allah berfirman :"...jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan membayar zakat, barulah mereka teman kalian seagama...." (QS 9:11)
  • Allah juga merestui orang-orang yang menyemarakan masjid; yaitu orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, mendirikan sholat, membayar zakat (QS 9:18)
  • Allah mengancam dengan azab yang pedih kepada orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah (QS 9:34-35)
  • Dalam surat ini juga terdapat penjelasan tentang sasaran-sasaran penerima zakat, yang sekaligus menampik orang-orang yang rakus yang ludahnya meleleh melihat kekayaan zakat tanpa hak. (QS 9:60).
  • Allah menjelaskan pula bahwa zakat merupakan salah satu institusi seorang Mu'min (QS 9:71) yang membedakannya dari orang munafik (yang menggenggam tangan mereka/kikir, QS 9:67).
  • Allah memberikan instruksi kepada Rasul-Nya dan semua orang yang bertugas memimpin ummat setelah beliau untuk memungut zakat (QS 9:103) Khuz min amwalihim shadaqah....(Pungutlah zakat dari kekayaan mereka....). Kata "min" berarti sebagian dari harta, bukan seluruh kekayaan. Kata "amwalihim" dalam bentuk jamak yang berarti : harta-harta kekayaan mereka, yaitu meliputi berbagai jenis kekayaan. 
  • Kata shodaqah dalam ayat ini oleh kebanyakan ulama salaf maupun khalaf ditafsirkan sebagai zakat dengan dasar hadits dan riwayat shahabat. 
Kesimpulan yang  berkaitan dengan zakat ini, bahwa seseorang tanpa menge­lu­ar­kan zakat itu :
  1. belum dianggap sah masuk barisan orang-orang yang bertaqwa.
  2. tidak dapat dibedakan dari orang-orang musyrik
  3. tidak bisa dibedakan dengan orang-orang munafik yang kikir.
  4. tidak akan mendapatkan rahmat Allah (QS 7:156)
  5. tidak berhak mendapat pertolongan dari Allah, Rasulnya dan orang-orang yang beriman (QS 5:55-56)
  6. tidak bisa memperoleh pembelaan dari Allah (QS 22:40-41)
Demikianlah sejarah singkat zakat pada periode Madinah, untuk menambah ilmu pengetahuan bagi kita, mudah-mudahan kita tetap dalam perlindunganNya, amin.

Perhatian Islam terhadap penanggulangan kemiskinan dan fakir miskin

Dalam Qurán Surat Al-Lail Alloh SWT berfirman yang artinya :

Bismillahirrahmanirrahiim 
Sesunguhnya usaha kamu memang berbeda‑beda 
Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertaqwa 
dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (syurga) 
maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah 
Dan adapun orang)orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup, 
serta mendustakan pahala yang terbaik 
maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar 
Dan hartanya tidak bermanfaat baginya apabila ia telah binasa 

Surat ini merupakan surat‑surat pertama Makiyyah, mengandung dua perumpamaan yang memberikan suatu isyarah akan sikap Islam terhadap harta dan orang kaya; dan menjelaskan pula contoh akhlaq yang diperintahkan Islam dan yang akan mendapatkan ridha Allah SWT. 

Golongan pertama adalah golongan yang memberikan hartanya di jalan Allah dan bertaqwa dan membenarkan adanya pahala terbaik (syurga). Terhadap golongan ini Allah memujinya dan menyiapkan baginya jalan yang mudah. 

Jadi memberi adalah salah satu sifat yang disejajarkan dengan taqwa dan membenarkan kalimat terbaik. Quran memutlakan sifatnya dengan memberi dan tidak menyatakan apa yang diberikan, berapa yang diberikan dan macam apa yang diberikan, karena maksud utamanya adalah jiwanya itu adalah jiwa yang dermawan, mulia dan pemberi, bukannya jiwa yang hina dan tidak mau memberi. 

Jiwa pemberi adalah jiwa yang bermanfaat dan jiwa yang baik, yang tabiatnya senantiasa mau berlaku baik dan memberikan kebaikan kepada orang lain. Ia memberikan yang terbaik, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain, sehingga ia menyerupai sebuah sungai yang dimanfaatkan oleh manusia dengan meminumnya dan untuk diberikan kepada hewan ternak dan tanaman. Demikian pula dengan orang yang penuh keberkatan dimanfaatkan dimanapun ia berada, sehingga sebagai pembalasannya terhadap jiwanya yang mudah memberi itu, Allah SWT akan memudahkan masuk ke dalam syurga. 

Sebagai tandingan golongan ini, golongan yang dicela Allah dan memudahkannya masuk ke dalam neraka, karena ia sifatnya bakhil dan merasa dirinya cukup serta mendustakan adanya pahala terbaik (syurga). Inilah golongan yang tercela karena kekikirannya terhadap hartanya dan menganggap dirinya cukup, tidak memerlukan pertolongan Allah dan pertolongan manusia serta membohongkan apa yang dijanjikan Allah SWT, yaitu akibat yang baik bagi orang‑orang yang benar imannya. 

Maka, Allah memperingatkan dengan neraka yang menyala‑nyala, 
Tidak ada yang masuk ke dalamnya kecuali orang yang paling celaka, 
Yang mendustkan kebenaran dan berpaling dari iman. 
Dan kelak akak dijauhkan orang yang bertaqwa dari neraka itu. 
Yang menafkahkan hartanya di jalan Allah untuk membersihkannya, 
Padahal tidak seorang pun memberikan suatu nikmat kepadanya yang harus dibalasnya. 
Tetapi dia memberikan itu itu semata‑mata karena mencari keridhaan Tuhannya 
Yang Maha Tinggi. 
Dan kelak dia benar‑benar mendapat kepuasan.

Perhatian Islam terhadap penanggulangan kemiskinan dan fakir miskin tidak dapat diperbandingkan dengan agama samawi dan aturan ciptaan manusia manapun, baik dari segi pengarahan maupun dari segi pengaturan dan penerapan. Semenjak fajarnya baru menyigsing di kota Mekkah, Islam sudah memperhatikan masalah sosial penanggulangan kemiskinan. Adakalanya Quran merumuskannya dengan kata-kata "memberi makan dan mengajak memberi makan orang miskin" atau dengan "mengeluarkan sebahagian rezeki yang diberikan Allah", "memberikan hak orang yang meminta-meminta, miskin dan terlantar dalam perjalanan", "membayar zakat" dan rumusan lainnya. 

Memberi makan orang miskin yang meliputi juga memberi pakaian, perumahan dan kebutuhan-kebuthan pokoknya adalah merupakan realisasi dari keimananan seseorang (lihat surat Al Mudatsir, Al Haqqah). Quran tidak hanya menghimbau untuk memperhatikan dan memberi makan orang miskin, dan mengancam bila mereka dibiarkan terlunta-lunta, tetapi lebih dari itu membebani setiap orang Mu'min mendorong pula orang lain memperhatikan orang-orang miskin dan menjatuhkan hukuman kafir kepada orang-orang yang tidak mengerjakan kewajiban itu serta pantas menerima hukuman Allah di akhirat. 

Tangkap dan borgol mereka, kemudian lemparkan ke dalam api neraka yang menyala-nyala, dan belit dengan rantai tujuh puluh hasta ! Mengapa mereka dihukum dan disiksa secara terang-terangan itu? Oleh karena mereka ingkar kepada Allah yang Maha Besar dan tidak menyuruh memberi makan orang-orang miskin. (QS 69:30-34) 

Dalam surat Al Fajr, Allah membentak orang-orang Jahiliah yang mengatakan bahwa agama mereka justru untuk mendekatkan diri kepada Tuhan dan berasal dari nenek moyang mereka, Ibrahim; 

"Tidak, tetapi kalian tidak tidak menghormati anak yatim dan tidak saling mendorong memberi makan orang miskin. (QS 89:17-18) 

Demikian pula pada surat Al Maun dimana dikatakan; orang yang mengusir anak yatim dan tidak mendorong memberi makan orang miskin" dikatakan sebagai orang yang mendustakan agama. Orang yang tidak pernah menghimbau orang lain untuk memberi makan orang miskin biasanya tidak pernah pula memberi makan orang miskin tersebut. Tuhan mengungkapkan dalam bentuk sindiran dengan tujuan apabila seseorang tidak mampu memenuhi harapan orang miskin, maka ia harus meminta orang lain melakukannya. 

Selanjutnya dalam surat Adz Dzariyat : 19-20 "Dalam kekayaan mereka tersedia hak peminta-minta dan orang-orang yang hidup berkekurangan" 

Digambarkan disini orang-orang yang bertaqwa adalah orang yang menyadarai sepenuhnya bahwa kekayaan mereka bukanlah milik sendiri yang dapat mereka perlakukan semau mereka, tetapi menyadari bahwa di dalamnya terdapat hak-hak orang lain yang butuh. Dan hak itu bukan pula merupakan hadiah atau sumbangan karena kemurahan hati mereka, tetapi sudah merupakan hak orang-orang tsb. Penerima tidak bisa merasa rendah dan pemberi tidak bisa merasa lebih tinggi. Lihat pula surat Al Ma'arif (QS 70:19-25). Ayat-ayat di atas diturunkan di Makkah, sementara zakat diwajibkan di Madinah. Dengan demikian, sejak saat-saat awal kurun Makkah, Islam telah menanamkan kesadaran di dalam dada orang-orang Islam bahwa ada hak-hak orang yang berkekurangan dalam harta mereka. Hak yang harus dikeluarkan, tidak hanya berupa sedekah sunnat yang mereka berikan atau tidak diberikan sekehendak mereka sendiri. Kata zakat sendiri sudah digunakan dalam ayat-ayat Makiyah seperti pada surat : Ar Rum:38-39, An Naml:1-3, Luqman:4, Al Mu'minun:4, Al A'raf:156-157, dan Fushshilat : 6-7. Walau Al Quran sudah membicarakan zakat dalam ayat-ayat Makiah, namun demikian zakat itu sendiri baru diwajibkan di Madinah. Zakat yang turun dalam ayat-ayat Makiah tidak sama dengan zakat yang diwajibkan di Madinah, dimana nisab dan besarnya sudah ditentukan, orang-orang yang mengumpul­kan dan membagikannya sudah diatur, dan negara bertanggung jawab mengelolanya.

Ancaman Bagi Orang Yang Tidak Berpuasa Di Bulan Ramadlan Tanpa 'Udzur Syar'i

Ancaman Bagi Orang Yang Tidak Berpuasa Di Bulan RamadlanTanpa 'Udzur Syar'i

عن أبي هُرَيْرَةَ قالَ: قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم "مَنْ أفْطَرَ يَوْماً مِنْ رَمَضَانَ منْ غَيْرِ رُخْصَةٍ ولا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِ عنهُ صَوْمُ الدّهْرِ كُلّهِ وإنْ صَامَهُ". رواه الترمذي

Dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang berbuka (tidak berpuasa) sehari di bulan Ramadlan tanpa mendapatkan rukhshoh (keringanan) dan juga tanpa adanya sakit, maka seluruh puasa yang dilakukannya selama setahun tidak dapat menimpalinya (membayarnya)." (HR.at-Turmudziy)

عن أبي هُرَيْرَةَ قالَ: قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم "مَنْ أفْطَرَ يَوْماً مِنْ رَمَضَانَ منْ غَيْرِ عِلَّةٍ ولا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدّهْرِ كُلّهِ وإنْ صَامَهُ" . ذكره البخاري معلقا

Dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang berbuka (tidak berpuasa) sehari di bulan Ramadlan tanpa adanya alasan ('udzur) ataupun sakit, maka seluruh puasa yang dilakukannya selama setahun tidak dapat menimpalinya (membayarnya)." (HR.al-Bukhariy secara Ta'liq).

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud, dia berkata, "Barangsiapa yang berbuka (tidak berpuasa) sehari di bulan Ramadlan tanpa adanya alasan ('udzur), maka tidak ada artinya puasa selama setahun hingga dia bertemu dengan Allah; jika Dia menghendaki, maka Dia akan mengampuninya dan bila Dia menghendaki, maka Dia akan menyiksanya." (Lihat, Fathul Bâriy, Jld.IV, h.161).

Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umamah al-Bahiliy radliyallâhu 'anhu, dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, 'Tatkala aku sedang tidur, tiba-tiba datang dua orang kepadaku, lantas meraih kedua lengan atasku, kemudian membawaku pergi ke bukit yang terjal. Keduanya berkata, 'Naiklah.' Lalu aku berkata, 'Aku tak sanggup.' Keduanya berkata lagi, 'Kami akan membimbingmu supaya lancar.' Maka akupun naik hingga bilamana aku sudah berada di puncak gunung, tiba-tiba terdengar suara-suara melengking, maka akupun berkata, 'Suara-suara apa ini?.' Mereka bekata, 'Ini teriakan penghuni neraka.' Kemudian keduanya membawaku pergi, tiba-tiba aku sudah berada di tengah suatu kaum yang kondisinya bergelantungan pada urat keting (urat diatas tumit) mereka, sudut-sudut mulut (tulang rahang bawah) mereka terbelah sehingga mengucurkan darah.' Aku bertanya, 'Siapa mereka itu?.' mereka menjawab, 'Merekalah orang-orang yang berbuka (tidak berpuasa) sebelum dihalalkannya puasa mereka (sebelum waktu berbuka).' " . (HR.an-Nasa`iy, di dalam as-Sunan al-Kubro sebagaimana di dalam buku Tuhfatul Asyrâf, Jld.IV, h.166; Ibn Hibban di dalam kitab Zawâ`id-nya, No.1800; al-Hâkim, Jld.I, h.430 . Dan sanadnya adalah Shahîh. Lihat juga, Kitab Shahîh at-Targhîb wa at-Tarhîb, No.995, Jld.I, h.420).

Demikianlah gambaran yang amat mengenaskan dari azab yang kelak akan dialami oleh mereka-mereka yang melanggar kehormatan bulan suci Ramadlan dan mengejek syi'ar yang suci ini dengan tidak berpuasa di siang bolong secara terang-terangan. Sungguh, mereka akan digantung dari ujung kaki mereka layaknya binatang yang digantung saat akan disembelih dimana posisi kakinya diatas dan kepala di bawah. Ditambah lagi, sudut-sudut mulut mereka juga akan terbelah dan mengucurkan darah. Kondisi tersebut benar-benar menjadi gambaran yang sadis dan mengenaskan. 

Apakah setelah itu, mereka yang telah berbuat zhalim terhadap diri mereka sendiri, melanggar kehormatan bulan yang diberkahi ini, tidak mengindahkan kehormatan waktu dan hak Sang Khaliq dan menghancurkan rukun ke empat dari rukun Islam tanpa mau ambil peduli untuk apa mereka sebenarnya diciptakan tersebut, mau menjadikannya sebagai pelajaran berharga?

Pendapat Para Ulama
Sementara para ulama menyatakan bahwa orang yang berbuka (tidak berpuasa) pada bulan Ramadlan tanpa 'udzur, maka dia telah melakukan salah satu dari perbuatan dosa besar (Kaba`ir).

Berikut beberapa pendapat para ulama: 
  1. Imam adz-Dzahabiy berkata, "Dosa besar ke-enam adalah orang yang berbuka pada akhir Ramadlan tanpa 'udzur.." (al-Kabâ`ir:49) 
  2. Syaikhul Islam, Ibn Taimiyyah berkata, "Bilamana orang yang muntah dianggap sebagai orang yang diterima 'udzurnya, maka apa yang dilakukannya adalah boleh hukumnya. Dengan begitu, dia termasuk kategori orang-orang sakit yang harus mengqadla puasa dan tidak termasuk pelaku dosa-dosa besar yang mereka itu berbuka (di bulan Ramadlan) tanpa 'udzur…" (Majmu' Fatawa:XXV/225) 
  3. al-Quffâl berkata, "…Dan barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadlan selain karena jima' tanpa 'udzur, maka wajib baginya mengqadla dan menahan diri dari sisa harinya. Dalam hal ini, dia tidak membayar kaffarat (tebusan) namun dia dita'zir oleh penguasa (diberi sanksi yang pas menurut mashlahat yang dipandangnya). Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan Daud azh-Zhahiriy…" (Hilyah al-Awliyâ`:III/198) 
  4. Syaikh Abu Bakar al-Jazâ`iriy sebagai yang dinukilnya dari Imam adz-Dzahabiy berkata, "…Sebagai yang sudah menjadi ketetapan bagi kaum Mukminin bahwa barangsiapa yang meningglkan puasa bulan Ramadlan bukan dikarenakan sakit atau 'udzur maka hal itu lebih jelek daripada pelaku zina dan penenggak khamar bahkan mereka meragukan keislamannya dan menganggapnya sebagai Zindiq atau penyeleweng…" (Risalah Ramadlan:66) 
Seruan
Sesungguhnya orang-orang yang dengan terang-terangan berbuka (tidak berpuasa) di siang bolong pada bulan Ramadlan sementara kondisi mereka sangat sehat dan tidak ada 'udzur yang memberikan legitimasi pada mereka untuk tidak berpuasa adalah orang-orang yang sudah kehilangan rasa malu terhadap Allah dan rasa takut terhadap para hamba-Nya, otak-otak mereka telah dipenuhi oleh pembangkangan, hati mereka telah dipermainkan dan disentuh oleh syaithan dan gelimang dosa. 
Mereka tidak menyadari bahwa dengan tidak berpuasa tersebut, berarti mereka telah menghancurkan salah satu dari rukun-rukun dien ini. Mereka adalah orang-orang yang fasiq, kurang iman dan rendah derajat. Kaum Muslimin akan memandang mereka dengan pandangan hina. Mereka termasuk para pelaku maksiat yang besar dan kelak di hari Kiamat, siksaan Allah Yang Maha Perkasa Lagi Kuasa telah menunggu mereka.

Demikianlah Ancaman Bagi Orang Yang Tidak Berpuasa Di Bulan RamadlanTanpa 'Udzur Syar'i. Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dan semoga Allah menjauhkan kita dari hal itu, nau'ûdzu billâhi min dzâlik. Wallahu a'lam.

(Diambil dari buku ash-Syiyâm; Ahkâm Wa Adâb karya Prof.Dr.Syaikh 'Abdullah ath-Thayyar, h.109-111)

Friday, July 1, 2016

Bacaan Niat dan Doá Pembayar sekaligus Penerimaan Zakat Fitrah

Sebelum kita mengetahui bacaan niat zakat fitrah dan doá pembayar atau penerimaan zakat fitrah. Alangkah baiknya kita pelajari dulu pengertian zakat fitrah itu sendiri dan kapan waktu yang tepat dalam pembayaran zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besaran Zakat fitrah adalah 1 sha' yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

Adapun waktu wajibnya zakat fitrah adalah sejak terbenamnya matahari pada hari akhir bulan Ramadhan. Artinya, bayi yang lahir sebelum terbenam matahari atau orang yang mati setelah terbenam matahari sudah dan masih berkewajiban membayar zakat fitrah. Sedangkan waktu membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat hari raya Idul Fitri. Dan boleh dilakukan sejak awal bulan Ramadhan menurut madzhab Syafi'i. Yang paling utama menjelang sehari atau dua hari sebelum lebaran Idul Fitri. Apabila waktunya lewat dari shalat Idul Fitri, maka hukumnya bukan lagi zakat fitrah, akan tetapi tercatat sebagai amal sedekah dan pahalanyapun juga berbeda pula.

Adapun lafadz bacaan Niat zakat fitrah dalam bahasa Arab dan terjemahannya adalah sebagai berikut: 

- Zakat Fitrah untuk diri sendiri.
نَوَيْتُ اَنْ اَخْرَجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالىَ

Artinya : Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri, Fardhu karena Allah Ta’ala

- Zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى


Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya, Fardhu karena Allah Ta’ala".

- Zakat Fitrah untuk Suami
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى


Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas suami saya, Fardhu karena Allah Ta’ala.

- Zakat Fitrah untuk anak laki-laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya : "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’al.

- Zakat Fitrah untuk anak perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya : Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala

- Zakat Fitrah untuk Saudara (laki-laki)
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ اَخِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى


Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas Saudara (laki-laki) saya, Fardhu karena Allah Ta’ala".

- Zakat Fitrah untuk Saudara (perempuan)

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ اُخْتِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى


Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas Saudara (perempuan) saya, Fardhu karena Allah Ta’ala

- Zakat Fitrah untuk orang yang diwakili
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala.

Yang membayar zakat fitrah disunnahkan baca doa berikut:
اَللّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلاَتَجْعَلْهَا مَغْرَمًا

Artinya : Yaa Alloh jadikanlah ia sebagai simpanan yang menguntungkan dan jangan jadikanlah ia pemberian yang merugikan.”

Yang menerima zakat fitrah disunnahkan baca doa berikut:

أَجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ طَهُوْرًا

Artinya : “Sengaja Allah senantiasa memberimu pahala, pada barang yang telah engkau berikan dan mudah-mudahan Allah memberikanmu berkah pada apa saja yang tinggal padamu serta mudah-mudahan dijadikannya kesucian bagi engkau.”

Demikianlah Bacaan Niat dan Doá Pembayar sekaligus Penerimaan Zakat Fitrah yang dapat saya sampaikan. Jika ada penulisan arab dan arti yang kurang tepat mohon maaf atas koreksinya, mudah-mudahan ini semua bisa bermanfaat untuk kita semua amin ya robbal aalamin.

Monday, June 27, 2016

Bacaan Istighotsah (Tulisan Arab)

الإستغـاثة
بسم الله الرحمن الرحيم
الفاتحة
1.            أَسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ  11×
2.            لاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ اِلاَّ بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيْمِ  11×
3.            لاَحَوْلَ وَلاَمَلْجَأَ وَلاَمَنْجَى مِنَ اللهِ اِلاَّ اِلَيْهِ  11×
4.            اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ  11×
5.            يَا اللهُ يَاقَدِيْمُ  11×
6.            يَا سَمِيْعُ يَا بَصِيْرُ يَابَاسِطُ يَاجَلِيْلُ  11×
7.            يَامُبْدِئُ يَاخَالِقُ  11×
8.            يَاحَفِيْظُ يَانَصِيْرُ يَاوَكِيْلُ يَا أَللهُ 11×
9.            يَاحَيُّ يَاقَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ  11×
10.       يَالَطِيْفُ  25×
11.       أَسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا  11×
12.       اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ قَدْ ضَاقَتْ حِيْلَتِىْ أَدْرِكْنِيْ يَارَسُوْلَ اللهِ  11×
13.        اللَّهُمَّ صَلِّ صَلاَةً كَامِلَةً وَسَلِّمْ سَلاَمًا تَامًّا عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدِ نِالَّذِيْ تَنْحَلُّ بِهِ العُقَدُ وَتَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ وَتُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ وَتُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ وَحُسْنُ اْلخَوَاتِمِ وَيُسْتَسْقَى الغَمَامُ بِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَعَلَى أَلِهِ وَصَحْبِهِ فِيْ كُلِّ لَمْحَةٍ وَنَفَسٍ بِعَدَدِ كُلِّ مَعْلُوْمٍ لَكَ    3×
14.        اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلاَةً تُنْجِيْنَا بِهَا مِنْ جَمِيْعِ اْلأَهْوَالِ وَاْلأَفَاتِ وَتَقْضِى لَناَ بِهَا جَمِيْعَ الحَاجَاتِ وَتُطَهِّرُنَا بِهَا مِنْ جَمِيْعِ السَّيِّئَاتِ وَتَرْفَعُنَا بِهَا عِنْدَكَ اَعْلَى الدَّرَجَاتِ وَتُبَلِّغُنَا بِهَا اَقْصَى اْلغَايَاتِ مِنْ جَمِيْعِ الخَيْرَاتِ فِى الحَيَاةِ وَبَعْدَ الْمَمَاتِ   3×
15.       يَابَدِيْعُ  25×
16.       يس . الواقعة
17.       اللهُ أَكْبَرُ   (۳×)    يَارَبَّنَا وَإِلَـهَنَا وَسَيِّدَنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى القَوْمِ الكَافِرِيْنَ  ۳×
18.       حَصَّنْتُكُمْ بِالْحَيِّ القَيُّوْمِ الَّذِى لاَيَمُوْتُ أَبَدًا وَدَفَعْتُ عَنْكُمُ السُّوءَ بِأَلْفِ أَلْفِ لاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ العَلِيِّ اْلعَظِيْمِ   ۳×
19.       الْحَمْدُ ِللهِ الَّذِى أَنْعَمَ عَلَيْنَا وَهَدَانَا عَلَى دِيْنِ الإِسْلاَمِ    3×
20.       بِسْـمِ اللهِ مَا شَآءَ اللهُ لاَيَسُوْقُ الْخَيْرَ اِلاَّ اللهُ  1×
ِبسْـمِ اللهِ مَا شَآءَ اللهُ لاَيَصْرِفُ السُّوءَ اِلاَّ اللهُ  1×
بِسْـمِ اللهِ مَا شَآءَ اللهُ مَا كَانَ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللهِ  1×
بِسْـمِ اللهِ مَا شَآءَ اللهُ لاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ اْلعَلِيِّ العَظِيْمِ  1×
21.       سَأَلْتُكَ يَاغَفَّـارُ عَفْـوًا وَتَوْبَةً . وَبِالقَهْرِ يَاقَهَّارُ خُذْ مَنْ تَحَيَّلاً ۳×
فَهَبْ لِيْ يَاوَهَّابُ عِلْمًا وَحِكْمَةً . وَلِلرِّزْقِ يَارَزَّاقُ كُنْ لِيْ مُسَهِّلاً ۳×
22.     يَاجَبَّارُ يَاقَهَّارُ يَاذَا البَطْشِ الشَّدِيْدِ، خُذْ حَقَّنَا وَحَقَّ المُسْلِمِيْنَ مِمَّنْ ظَلَمَنَا وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَتَعَدَّى عَلَيْنَا وَعَلَى اْلمُسْلِمِيْنَ  ۳×
23.     الفاتحة 

24.     التهليل بالإختصار
http://khutbahjumatnu.blogspot.co.id/2016/06/bacaan-istighotsah-tulisan-arab.html

Muqoddimah (Bahasa Jawa)



السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَاكَاتُهُ

الحَمْدُ للهِ رَبِّ ْالعَالَمِيْن الَّذِيْ جَعَلَ اْلجُمُعَةَ سَيِّدَ اْلأَياَمِ  وَضَعَّفَ أُجُوْرَ مَنْ عَمِلَ فِيْهَا عَشْرَ أَضْعَافٍ رَحْمَةً لِلأُمَمِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى خَيْرِ اْلأَنَامِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أِجْمَعِيْنَ.
Amma ba’du. Poro maos ingkang minulyo. Kanthi pitulunganipun Allah SWT, alhamdulillah buku khutbah jum’at satunggal tahun ingkang kulo asmani “ Khutbah Jum’at Al_Maftuh “ puniko sampun paripurno anggenipun nyusun lan sampun cekap. Mugi-mugi waget manfaati kangge awak kulo piyambak khususipun lan umumipun dumateng poro kaum muslimin.
Poro maos, paramilo taksih wonten kekirangan soho kalepatan kulo suwun memaklumi tuwin kersoho ngleresaken. Jazakumullah ahsanal jaza’.

Muqoddimah (Bahasa Jawa)